Lintasjejaring.com, Penajam – Perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ikut mendorong perubahan pola pelayanan publik di Penajam Paser Utara (PPU). Kini, warga Sepaku tidak lagi harus menuju pusat pemerintahan di Penajam hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Senin (05/10/2026).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU telah membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Mal Pelayanan Publik (MPP) IKN.
Layanan tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan. Kehadirannya menjadi upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Sepaku dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan seluruh layanan adminduk dibawa ke MPP IKN sehingga masyarakat memiliki alternatif lokasi pelayanan yang lebih dekat.
“Layanan ini kita jalankan secara berkala dan sudah berlangsung tiga bulan. Semua layanan adminduk kita bawa, sehingga warga Sepaku punya akses pelayanan yang lebih dekat,” kata Waluyo.
Tak Hanya KTP, Layanan Adminduk Dibawa ke MPP IKN
Pelayanan yang tersedia tidak terbatas pada satu jenis dokumen. Warga dapat mengurus sejumlah kebutuhan administrasi kependudukan, mulai dari KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah datang hingga akta kematian.
Dengan begitu, keberadaan layanan di MPP IKN berpotensi mengurangi kebutuhan warga Sepaku untuk menempuh perjalanan menuju kantor Disdukcapil PPU di Penajam.
Namun, untuk saat ini layanan tersebut belum dibuka setiap hari. Disdukcapil masih menerapkan pola pelayanan terbatas, yakni dua hari pada setiap akhir bulan.
Pemerintah daerah masih melihat tingkat kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan pelayanan dengan kemampuan anggaran.
Jika Permintaan Tinggi, Layanan Bisa Seminggu Sekali
Terbatasnya jadwal saat ini bukan berarti layanan akan berhenti pada pola tersebut. Disdukcapil PPU membuka peluang menambah frekuensi pelayanan apabila kebutuhan masyarakat semakin besar dan dukungan anggaran memungkinkan.
Waluyo menyebut peningkatan frekuensi menjadi salah satu evaluasi dari pelaksanaan layanan di MPP IKN.
“Sekarang kita masih dua hari di akhir bulan. Kalau kebutuhan masyarakat terus terlihat dan anggarannya memungkinkan, kita ingin layanan ini bisa lebih sering, bahkan seminggu sekali,” ujarnya.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa keberadaan layanan adminduk di MPP IKN masih dalam tahap pengembangan. Pemerintah tidak hanya membuka titik layanan, tetapi juga mengevaluasi apakah pola tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan warga.
Jika kebutuhan terus meningkat, pelayanan yang semula hanya hadir beberapa hari dalam sebulan berpeluang berubah menjadi layanan mingguan.
Tantangan Berikutnya: Warga Harus Tahu
Di tengah upaya mendekatkan pelayanan, masih ada persoalan lain yang perlu diperkuat, yakni penyebaran informasi kepada masyarakat.
Disdukcapil PPU menyebut belum seluruh warga mengetahui bahwa layanan administrasi kependudukan telah tersedia di MPP IKN.
Padahal, MPP IKN tidak hanya menyediakan layanan Disdukcapil. Sejumlah layanan dari instansi lain juga dapat diakses masyarakat, termasuk BPJS, Imigrasi, Taspen serta pelayanan perizinan.
Karena itu, informasi mengenai keberadaan layanan menjadi penting agar fasilitas yang sudah disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Bagi warga Sepaku, kehadiran pelayanan adminduk di kawasan IKN bukan sekadar penambahan lokasi pelayanan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian pelayanan publik terhadap perubahan pusat aktivitas masyarakat seiring berkembangnya IKN.
(Mat/ADV)










