Lintasjejaring.com, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), tengah mengevaluasi kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini berlaku setiap Jumat. Jumat(17/07/2026).
Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Pemkab Bulungan untuk menentukan kelanjutan kebijakan. Pemerintah daerah ingin memastikan produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan pembahasan penghentian WFH/WFA masih berlangsung di internal pemerintah daerah. Pemkab mengevaluasi kebijakan itu dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini masih kita evaluasi dan pertimbangkan, di internal memang sudah ada pembahasan agar WFH atau WFA pada hari Jumat tidak lagi diberlakukan,” kata Syarwani.
Jika pemerintah daerah menyepakati penghentian kebijakan tersebut, Pemkab Bulungan akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar penerapannya. Dengan demikian, ASN dapat kembali menjalankan tugas secara penuh dari kantor.
“Kami ingin penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif sehingga seluruh ASN dapat bekerja penuh dari kantor, termasuk pada hari Jumat,” ujar Syarwani,
Pemkab Pertimbangkan Efektivitas Pelayanan
Syarwani menyebut pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan arahan terbaru mengenai batas waktu pelaksanaan WFH maupun WFA. Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Kondisi itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syarwani, rencana penghentian WFH/WFA bukan berarti pemerintah menilai sistem kerja dari luar kantor tersebut gagal. Namun, pemerintah melihat kehadiran ASN secara langsung dapat mempermudah koordinasi dan pengawasan.
Selain itu, kehadiran pegawai di kantor juga dapat mempercepat komunikasi antarsatuan kerja. Kondisi tersebut diharapkan turut mendukung kelancaran pelayanan publik.
“Bukan berarti WFH itu tidak maksimal. Hanya saja, dengan kehadiran fisik di kantor, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan pengawasan terhadap kinerja pegawai juga lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Jaga Kepercayaan Masyarakat
Pemkab Bulungan juga mempertimbangkan persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan WFH/WFA. Syarwani mengatakan pemerintah perlu menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur.
Karena itu, ia tidak ingin kebijakan kerja dari luar kantor menimbulkan anggapan bahwa sebagian ASN tidak menjalankan tugas secara optimal. Pemerintah daerah menjadikan kondisi tersebut sebagai salah satu bahan evaluasi.
“Jangan sampai ada sorotan saat WFH justru ada yang lebih banyak berada di warung atau tempat lain. Itu juga menjadi catatan bagi kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Bulungan menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan capaian kinerja ASN. Kebijakan tersebut membuat pemerintah perlu memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Syarwani menegaskan pemberian TPP harus berjalan seiring dengan kinerja dan tanggung jawab aparatur. Oleh sebab itu, pemerintah membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan pegawai tetap produktif.
“TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja. Kalau bekerja dari kantor, tentu pengawasan terhadap efektivitas kerja akan lebih mudah dilakukan. Harapannya pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” katanya.
Dengan evaluasi tersebut, Pemkab Bulungan akan menentukan kebijakan kerja ASN pada hari Jumat berdasarkan hasil pembahasan internal. Pemerintah daerah juga akan menyampaikan keputusan melalui surat resmi apabila nantinya menghentikan penerapan WFH/WFA.
Penulis : Yudistira
Editor : Red/ADV/Diskominfo Bulungan









