Lintasjejaring.com, Samarinda – Wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas pada tahun ajaran 2027/2028 mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan guru, kualitas pembelajaran, dan kondisi sekolah sebelum diterapkan. Selasa (13/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya dilakukan dengan memperketat aturan kenaikan kelas. Pemerintah juga perlu memastikan tenaga pendidik memiliki kompetensi yang memadai untuk mendukung proses belajar siswa.
“Kita masih kekurangan guru dan kompetensinya juga masih perlu ditingkatkan. Ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan sebelum kebijakan baru diterapkan,” ujar Novan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sekolah membutuhkan tenaga pengajar yang cukup agar siswa mendapatkan pembelajaran yang baik dan memiliki kesempatan untuk mencapai target akademik.
Novan berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan tenaga pendidik, termasuk pemerataan guru dan penguasaan materi pelajaran di setiap sekolah.
“Jangan hanya standar penilaian siswa yang diperketat. Kesiapan guru juga harus diperhatikan supaya proses belajar mengajar berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menilai kebijakan tidak naik kelas perlu mempertimbangkan proses belajar siswa selama satu tahun ajaran. Penilaian seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan perkembangan kemampuan peserta didik dan dukungan pembelajaran yang telah diberikan sekolah.
“Kalau memang ingin meningkatkan mutu pendidikan, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Guru harus siap, sekolah harus mendukung, dan siswa juga perlu mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Novan meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan sebelum seluruh aspek pendukungnya dipastikan siap. Kajian diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi sekolah, guru, maupun orang tua.
“Harapannya, wacana ini dikaji terlebih dahulu supaya pelaksanaannya benar-benar siap. Jangan sampai aturan sudah diterapkan, tetapi sekolah belum memiliki kesiapan yang memadai,” ungkapnya.
Ia juga mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan program pengembangan profesional yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Langkah tersebut dinilai penting agar tenaga pendidik mampu membantu siswa yang mengalami kesulitan memahami materi pelajaran.
“Perlu kajian mendalam agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik,” tegas Novan.
DPRD Samarinda berharap pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah, tenaga pendidik, pengelola sekolah, orang tua, dan pemerhati pendidikan dalam pembahasan kebijakan tersebut.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










