Lintasjejaring.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati arah perubahan kebijakan anggaran 2026. Kedua pihak menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD PPU. Jumat (25/09/2026).
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan belanja dengan perkembangan kondisi fiskal hingga akhir tahun anggaran.
Abdul Waris menilai perubahan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan tahapan administrasi anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan kebijakan fiskal tetap mengikuti perubahan kondisi pendapatan serta kebutuhan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian,” ungkapnya.
Pendapatan PPU Capai Rp1,99 Triliun
Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab PPU menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1.990.964.505.695.
Target tersebut mencakup pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan anggaran sebesar Rp1.985.198.748.728. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Sementara itu, pemerintah daerah menetapkan pembiayaan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dengan komposisi tersebut, target pendapatan menghasilkan surplus sebesar Rp5,765 miliar dibandingkan rencana belanja. Pemerintah kemudian menggunakan surplus tersebut untuk menutup pembiayaan neto yang mengalami defisit dengan nilai yang sama. Karena itu, rancangan APBD Perubahan 2026 berada dalam posisi seimbang atau zero deficit.
Transfer Pusat Jadi Perhatian
Di balik kesepakatan tersebut, Pemkab PPU masih menghadapi tantangan dalam mengelola struktur pendapatan daerah. Abdul Waris menyebut transfer dari pemerintah pusat masih memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan fiskal daerah.
Kondisi itu membuat pemerintah harus menghitung setiap rencana belanja secara lebih cermat. Pemkab juga perlu menyesuaikan program dengan perkembangan penerimaan daerah sampai akhir tahun.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan DBH, perkembangan PAD, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” katanya.
Menurut Abdul Waris, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga arah pengelolaan APBD. Tanggung jawab tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan.
Sesuaikan Program dengan Kondisi Daerah
Pemkab PPU menyusun Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan melihat sejumlah perkembangan selama tahun berjalan. Pemerintah mempertimbangkan capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan program hingga akhir tahun.
Langkah tersebut menjadi penting agar anggaran yang tersedia dapat mendukung kebutuhan pembangunan secara lebih terarah.
Abdul Waris berharap pembahasan lanjutan rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tetap berjalan melalui komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menilai kesepakatan antara kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan, sekaligus mengarahkan belanja daerah pada kebutuhan masyarakat.
(Mat/ADV)










