Lintasjejaring.com, Samarinda – Lubang bekas tambang kembali memakan korban jiwa, satu warga dilaporkan meninggal dunia, akibat tenggelam di kolam eks tambang batu bara, di kawasan Tanah Merah, Samarinda, Jum’at (12/9/2025).
Insiden ini menambah jumlah, daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang, di Kalimantan Timur yang telah mencapai angka, 52 orang.
Korban seorang pria bernama Mustofa (27), meninggal dunia di lubang tambang, milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PMM). Ia tenggelam ketika mencoba mengambil mainan speedboat kendali jarak jauh (remote control), miliknya yang jatuh ke dalam kolam.
Menindaklanjuti insiden ini, Bambang Arwanto selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke lokasi tambang milik Koperasi PMM pada Sabtu (13/9/2025).
Dari hasil sidak, Bambang menegaskan bahwa lubang bekas tambang, seharusnya telah ditutup sejak 2017, sesuai dengan Rencana Penutupan Tambang (RPT). Akan tetapi, kenyataannya lokasi masih terbuka, dan minim pengamanan.
“Lubang ini sudah tidak beroperasi sejak lama, seharusnya ditutup. Tapi kenyataannya masih terbuka, tanpa pagar dan rambu peringatan yang memadai. Ini sangat berbahaya, apalagi sudah ada korban jiwa,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengawas tambang dan pihak koperasi, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Rambu peringatan pernah dipasang, termasuk juga yang bertuliskan larangan dan bergambar buaya, akan tetapi sering dilepas oleh warga.
ESDM Kaltim sendiri, telah menegur pengelola tambang, serta memanggil para pengawas dan penanggung jawab tambang, agar dapat segera memperbaiki kondisi di lokasi. Pihak koperasi diwajibkan memasang pagar pengaman, rambu peringatan, serta melakukan pengawasan rutin, untuk mencegah kejadian serupa dapat terjadi kembali.
“Ini jadi pelajaran penting. Jangan tunggu ada korban dulu, baru bertindak. Lubang tambang yang tidak dikelola dengan baik, adalah ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” tegas Bambang.
Dengan kasus terbaru ini, total korban jiwa akibat lubang tambang, di Kalimantan Timur telah mencapai angka 52 orang. Kondisi ini, semakin mempertegas tuntutan masyarakat agar pemerintah, dan pengelola tambang dapat lebih serius, dalam menjalankan kewajiban pasca – tambang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Sean)