Lintasjejaring.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih mematangkan regulasi dan menyesuaikan kemampuan anggaran untuk menjalankan program Terima Kasih Guru Ngajiku. Minggu (11/10/2026).
Program yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027 itu disiapkan untuk mendukung guru ngaji dan sejumlah pelayan keagamaan lainnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026 karena persiapan aturan dan kapasitas anggaran belum memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul.
Selain kesiapan regulasi, pemerintah daerah juga perlu memastikan keakuratan data calon penerima. Pendataan awal telah dilakukan dengan melibatkan sumber data dari lembaga terkait agar penyaluran bantuan sesuai kriteria.
“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.
Data guru ngaji akan mengacu pada pencatatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, imam dan marbot harus terdaftar di masjid atau musala, sedangkan data pengurus kematian bersumber dari pencatatan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pemkab Kukar juga berencana menyinkronkan data penerima dengan program bantuan serupa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gratispol. Penyelarasan ini ditujukan untuk menghindari bantuan ganda sekaligus memastikan cakupan penerima dapat dilengkapi melalui program kabupaten maupun provinsi.
Tantangan anggaran juga dihadapi dalam penyaluran bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.
Fathul menjelaskan, bantuan tersebut termasuk dalam kategori belanja hibah, yang prioritasnya berada di bawah belanja wajib dan sejumlah belanja prioritas daerah.
“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat penyaluran bantuan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah tetap perlu mengatur prioritas belanja agar kewajiban utama dapat terpenuhi sebelum bantuan hibah disalurkan.
Lebih lanjut, program bantuan bagi pelayan keagamaan dirancang sebagai jaring pengaman sosial. Penerimanya tidak hanya berasal dari umat Islam, tetapi juga mencakup pemuka agama lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Fathul mengatakan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu para pelayan keagamaan menjalankan perannya dalam membina masyarakat dan menjaga keharmonisan sosial.
“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Dengan pematangan aturan, verifikasi data, dan penyesuaian anggaran, Pemkab Kukar menargetkan program Terima Kasih Guru Ngajiku dapat mulai disalurkan pada 2027. Sementara itu, bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren tetap mengikuti kemampuan fiskal serta prioritas belanja pemerintah daerah.
(Adv/Diskominfo Kukar)










