Lintasjejaring.com, Samarinda – Memasuki hari pertama masa reses, anggota DPRD Kota Samarinda mulai turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, Kamis (01/10/2026).
Masa reses yang berlangsung hingga 8 Oktober 2026 tersebut menjadi momentum bagi para legislator untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus menjaring kebutuhan pembangunan dari tingkat lingkungan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan pelaksanaan reses merupakan bagian dari agenda rutin kelembagaan yang telah disepakati dalam penyusunan program kerja DPRD untuk Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya sih kegiatan kita rutin bulanan ya untuk bulan depan, bulan Oktober,” kata Ahmad Vananzda.
Menurutnya, pelaksanaan reses menjadi bagian penting dari tugas anggota DPRD karena aspirasi yang dihimpun dari masyarakat dapat menjadi bahan dalam pembahasan dan tindak lanjut di lembaga legislatif.
“Untuk masa reses kita sepakati tadi di tanggal satu sampai tanggal delapan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan reses, anggota dewan akan menyambangi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan maupun fasilitas yang dibutuhkan warga menjadi bagian dari aspirasi yang akan dihimpun.
“Tugasnya turun ke lapangan menampung aspirasi masyarakat berkaitan masalah di lingkungannya masing-masing,” jelas Vananzda.
Aspirasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran maupun legislasi. Dengan turun langsung ke masyarakat, persoalan yang disampaikan warga diharapkan dapat tercatat dan dikawal melalui mekanisme kelembagaan.
Di tengah pelaksanaan masa reses, DPRD Samarinda juga tetap mempersiapkan agenda legislasi pada Masa Sidang III. Salah satunya pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan memasuki tahapan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda.
“Persetujuan bersama Wali Kota Samarinda dengan DPRD berkaitan beberapa Raperda yang disahkan,” ungkapnya.
Vananzda menyebut terdapat sekitar delapan Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan DPRD Samarinda. Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
“Ada beberapa Raperda, ada mungkin kurang lebih delapan kali ya Raperda,” katanya.
Selain fungsi legislasi, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan menjalankan agenda masing-masing sesuai rencana kerja. Kegiatan komisi, Bapemperda, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan dan agenda lainnya akan disesuaikan dengan kalender kedewanan.
“Karena kita kan semuanya sesuai dengan rencana kerja ya, dengan Renja-nya masing-masing,” tutur Vananzda.
Ia menambahkan, seluruh agenda tersebut telah dikoordinasikan melalui Rapat Pimpinan dan kemudian diakomodasi dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus).
“Banmus kita hanya sebetulnya mengakomodasi saja, mengambil data-data yang ada di Rapim,” pungkasnya.
(Abi/ADV/DPRD Samarinda)










