Lintasjejaring.com – Samarinda – Agus Hari Kesuma (AHK), selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur, bersama Zairin Zain (ZZ), selaku mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim.
Keduanya ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kantor Dispora Kaltim, Komplek Stadion Madya Sempaja, Jalan KH. Wahid Hasyim, Samarinda pada Kamis (18/9/2025) sore.
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim, sebelum digiring masuk kedalam mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II A Samarinda, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan, di Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim. Hasil dari penyelidikan tersebut adalah, dugaan korupsi terkait dana hibah DBON senilai Rp100 Miliar, pada tahun anggaran 2023.
DBON Kaltim sendiri, dibentuk berdasarkan keputusan Gubernuran Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, tertanggal 14 April 2023. Selang tiga hari kemudian, DBON mengajukan permohonan dana hibah, dan disetujui melalui SK Gubernur No. 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023, dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Saat awak media bertanya, ZZ lebih memilih untuk irit bicara, dan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh.
(Sean)