Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadispora Kaltim Dan Eks Ketua DBON Gunakan Rompi Tahanan Kejati

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 11:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain saat dijemput Kejati Kaltim terkait kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai 100 Milliar.

Foto : Tersangka Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain saat dijemput Kejati Kaltim terkait kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai 100 Milliar.

Lintasjejaring.com – Samarinda – Agus Hari Kesuma (AHK), selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur, bersama Zairin Zain (ZZ), selaku mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim.

Keduanya ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kantor Dispora Kaltim, Komplek Stadion Madya Sempaja, Jalan KH. Wahid Hasyim, Samarinda pada Kamis (18/9/2025) sore.

Baca Juga:  DPRD Berau Sarankan Pengelolaan Parkir Dan SDM Perlu Ditingkatkan Lagi Untuk Optimalisasi Program Daerah

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim, sebelum digiring masuk kedalam mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II A Samarinda, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Abdul Waris, Minta Pemkab Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Bangun Sirkuit

Sebelumnya, penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan, di Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim. Hasil dari penyelidikan tersebut adalah, dugaan korupsi terkait dana hibah DBON senilai Rp100 Miliar, pada tahun anggaran 2023.

DBON Kaltim sendiri, dibentuk berdasarkan keputusan Gubernuran Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, tertanggal 14 April 2023. Selang tiga hari kemudian, DBON mengajukan permohonan dana hibah, dan disetujui melalui SK Gubernur No. 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023, dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga:  DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Pariwisata, Dorong Perda Destinasi Wisata

Saat awak media bertanya, ZZ lebih memilih untuk irit bicara, dan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh.

 

 

(Sean)

Follow WhatsApp Channel lintasjejaring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Natal 2026 di Samarinda : DPRD Dorong Perayaan Penuh Sukacita Dan Kebersamaan
PW IPNU Kaltim Luncurkan Riset Pelajar : Evaluasi Implementasi Program Gratispol Di Kalimantan Timur
DPRD Samarinda Tegaskan Aturan Jual Beli Makam : Jangan Cuma Cari Untung
Warga Teluk Lerong Geger, Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Mahakam
Tata Ulang Pasar Segiri Dimulai, Pemkot Samarinda Target Rampung 2026
Syafrudin Galang Konsolidasi Pemda Kaltim, Perjuangkan Dana Bagi Hasil Dan Masa Depan Ekonomi Hijau
Bontang, BPS Kaltim, hingga RSUD AWS Sabet Penghargaan Tertinggi Dari KI Kaltim 2025!
Produksi Sawit Kaltim Turun Jadi 18,67 Juta Ton, Lahan Capai 1,46 Juta Hektar

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Semarak Natal 2026 di Samarinda : DPRD Dorong Perayaan Penuh Sukacita Dan Kebersamaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:34 WITA

PW IPNU Kaltim Luncurkan Riset Pelajar : Evaluasi Implementasi Program Gratispol Di Kalimantan Timur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:09 WITA

DPRD Samarinda Tegaskan Aturan Jual Beli Makam : Jangan Cuma Cari Untung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Warga Teluk Lerong Geger, Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Mahakam

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:49 WITA

Tata Ulang Pasar Segiri Dimulai, Pemkot Samarinda Target Rampung 2026

Berita Terbaru